contoh memori permohonan peninjauan kembali perkara perdata pdf

MemoriKasasi wajib disampaikan dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari setelah permohonan yang dimaksud dicatat dalam buku daftar pengadilan. Demikian juga syarat formal perkara Peninjauan Kembali wajib memenuhi syarat sebagaimana ditentukan Pasal 69 Undang- Undang Mahkamah Agung. Upayahukum luar biasa, yang terdiri dari: 1. Peninjauan Kembali. 2. Kasasi Demi Kepentingan Hukum. 1 Banding. Terhadap para pihak yang merasa tidak puas atas putusan yang diberikan pada tingkat pertama (PTUN), berdasarkan ketentuan Pasal 122 terhadap putusan PTUN tersebut dapat dimintakan pemeriksaan banding oleh Penggugat atau Tergugat kepada JikaTermohon Peninjauan Kembali Meninggal Dunia. Sebelumnya perlu Anda pahami bunyi Pasal 68 ayat (2) UU MA sebagai berikut: Apabila selama proses peninjauan kembali pemohon meninggal dunia, permohonan tersebut dapat dilanjutkan oleh ahli warisnya. Hal ini dapat ditafsirkan berlaku pula bagi termohon, apabila termohon peninjauan kembali telah 1 Berkas perkara diserahkan pada Panitera Muda Perdata sebagai petugas pada meja/loket pertama, yang menerima pendaftaran terhadap permohonan banding. 2) Permohonan banding dapat diajukan di kepaniteraan pengadilan negeri dalam waktu 14 hari kalender terhitung keesokan harinya setelah putusan diucapkan atau setelah diberitahukan kepada pihak PeninjauanKembali Mahkamah Agung membatalkan judex juris (putusan kasasi)3yang mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Majalah Time Asia terhadap keluarga almarhum mantan Presiden Soeharto, 2Komisi Ombudsman Nasional, Laporan tahunan 2007, Komisi Ombudsman Nasional , Jakarta, 2008, hlm.49-50 nama nama anggota tubuh dalam bahasa arab.

contoh memori permohonan peninjauan kembali perkara perdata pdf